ad

Rabu, 08 Oktober 2014

Penggeseran Titik Objek Pajak

Penggeseran titik objek pajak yang jelas bukan nama suatu makanan.  Akan tetapi suatu temuan yang biasanya oleh pemeriksa pajak.  Kita ambil contoh saja dalam pemeriksaan pajak PPh Badan.  Di dalam perhitungan laba komersial pos yang pasti ada adalah pos Biaya Gaji.  Biaya gaji yang terdapat di dalam SPT PPh Badan seharusnya sama dengan total pendapatan karyawan yang terdapat di dalam SPT PPh pasal 21.  Namun dalam prakteknya tetap saja bahkan sering terjadi perbedaan diantara ke duanya.

Apakah ada diantara pembaca yang mau tau sebabnya?  Bagi yang mau tau ayo mari tak ceritaian apa saja sih penyebabnya?

Ada beberapa komponen gaji di SPT badan tercantum, tetapi di SPT PPh pasal 21 tidak dimasukkan.  Misalnya pemberian kepada karyawan dalam bentuk natura (benefit in kind) seperti pemberian makan siang bagi karyawan.  Alasan mengapa pemberian makan siang ini tidak dianggap pendapatan bagi karyawan, karena kesulitan didalam mengalokasikan biaya makan siang tersebut ke masing-masing karyawan.  Kalau makannya dalam bentuk prasmanan, maka siapa yang bisa menghitung kalu Si A makannya senilai segini, sedangkan si B segini.  Nah dari pada pusing-pusing, maka Dirjen Pajak membebaskan makan siang ini sebagai objek pajak.  Sebagai gantinya, bagi perusahaan biaya makan tersebut tidak boleh dijadikan beban.  Dalam hal  makan siang tersebut dibebankan, maka jika terjadi pemeriksaan dan pemeriksa menemukan pos ini, maka Fiscus biasanya akan melakukan koreksi yaitu dengan mengkoreksi positip biaya gaji.

Kalau saya sebagai wajib pajak, maka saya akan meminta jangan dikoreksi di biaya gaji, akan tetapi persilahkan koreksi di SPT PPh pasal 21-nya.  Mengapa demikian?  Kerana kalau koreksi PPh pasal 21 paling hanya kena di tarif terendah yaitu 10%.  Sementara jika dikoreksi di PPh Badan akan dikenakan tarif 25%.  Lumayan kan untuk menurunkan besarnya pajak terutang.

Oh ya, jangan lupa ya koreksi tersebut di atas juga akan dikenakan denda administrasi 2% sebulan yang dihitung sejak batas pembayaran terakhir sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, tapi maksimal 24%.  Bagian dari bulan dihitung 1(satu) bulan penuh

Tindakan saya meminta kepada fiskus untuk memindahkan koreksi dari Biaya gaji di PPh Badan ke Pendapatan karyawan di SPT PPh pasal 21 inilah yang disebut Penggeseran titik objek pajak sebagaimana judul pada tulisan ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar