ad

Kamis, 09 Oktober 2014

Dana Pensiun Tidak Kena Pajak



Dana Pensiun adalah dana yang dipersiapkan pada saat seseorang masih produktif yaitu usia sejak masuk kerja hingga usia pensiun sekitar 55 hingga 65 tahun tergantung di mana tempat atau instansi seseorang bekerja.  Program dana pensiun lazim diikuti oleh para pekerja khususnya pegawai negeri sipil.  Namun dimulai sekitar tahun 1992 atau bersamaan dengan ditetapkannya  Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 1992, pegawai swasta pun sudah banyak yang mengikuti program ini baik yang dikoordinir langsung oleh perusahaan maupun secara individu-individu.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kepesertaan dalam Program Dana Pensiun ini adalah dengan ditetapkannya Iuran Dana Pensiun yang dibayarkan oleh karyawan atau pegawai sebagai pengurang penghasilan bruto dalam rangka perhitungan PPh pasal 21.  Namun tidak semua jenis iuran pensiun yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.  Iuran Pensiun manakah itu? Yiatu iuran kepada Lembaga Dana Pensiun yang sudah disyahkan oleh Menteri Keuangan.

Walaupun iuran pensiun yang disetor dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, akan tetapi pada saat dana pensiun sudah dicairkan atau sudah diterima oleh peserta pensiun, maka pada saat inilah pajak akan berbicara banyak.  Apa yang dibicarakan oleh pajak adalah sebelum dana sampai ke tangan peserta pensiun, terlebih dahulu harus dipotong PPh pasal 21-nya.  Mengenai tariff pemotongannya tergantung cara pembayaran manfaat pensiunnya.  Apabila penerimaan manfaat pensiun diterima secara sekaligus, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 68 th. 2009 & PMK 16 tahun 2010.  Sebaliknya apabila manfaat pensiun diterima secara berkala  maka berlaku Ph Neto-PTKP-Biaya Pensiun (PER 31/2012).

Tarif sebagaimana diatur dalam PP 68 th. 2009 & PMK 16 tahun 2010 adalah sebagai berikut :
 0% untuk jumlah sampai dengan Rp.50 juta
 5% untuk jumlah 50.000.001 sampai dengan 100 juta
15% untuk jumlah 100.000.001 sampai dengan 500 juta
20%  untuk jumlah di atas Rp.500 juta.

Mengenai tatacara perhitungan dari kedua cara penerimaan manfaat pensiun ini, dapat dibaca pada tulisan lanjutannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar